Tren Baru Masyarakat Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Tapi Ogah Bayar

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika ada tren baru yang terjadi di masyarakat perihal Pinjaman Online ilegal. 



Thông tin phim


Tren Baru Masyarakat: Sengaja Ajukan Pinjol Ilegal, Tapi Nggak Mau Bayar

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini banyak orang yang dengan sengaja meminjam uang di pinjol ilegal namun tidak mau membayarnya.

Friderica menuturkan hal ini terjadi lantaran banyaknya masyarakat yang sudah bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Jadi dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," ucapnya dalam konferensi pers, pada Selasa (4/7/2023).

"Kami terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak. Kita juga mengajak kementerian/lembaga, dan tokoh masyarakat agama bagaimana memahami dan membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal," tambahnya.

Berdasarkan evaluasi OJK, ada beberapa penyebab masyarakat kesulitan membayar utang pinjol ilegal, yakni: 

Digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti membeli gadget baru, rekreasi, fashion hingga tiket konser Penggunaan untuk UMKM, namun terjadi hal-hal di luar perhitungan bisnis Digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti berobat. 

Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman, Warga Bandung Alami Trauma

Alhasil, peminjam belum memikirkan cara untuk melunasinya. Ada pihak yang sengaja mengelabui masyarakat untuk mengajukan pinjol ilegal tapi dananya digunakan oleh oknum

Selain itu, OJK juga mengajarkan kepada masyarakat untuk bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya. Saat ini lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan sudah dilakukan.

"Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," tuturnya.

Diketahui, sejak Januari-Juni 2023 sudah menerima 10.071 pengaduan. Khusus pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354 pengaduan. 

Friderica menjelaskan pengaduan soal jasa keuangan tanpa izin itu terdiri dari 4.182 pengaduan menyangkut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 172 pengaduan terkait masalah investasi ilegal. 

"Kalau Januari tahun ini ada 1.200 pengaduan, di Juni ini hanya 275 pengaduan, jadi turunnya sangat signifikan. Penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal," Pungkasnya.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas