Viral 2 Anak Curhat Ibunya Disekap dan Dijadikan PSK di Dubai, Polres Cianjur Tangkap Pelaku TPPO nya

Satreskrim Polres Cianjur menangkap HR , tersangka kasus dugaan TPPO dengan korban Ida (40 tahun) warga Kampung Pasir Layung II RT 5 RW , Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.



Thông tin phim


2 Bocah Asal Cianjur Mengadu ke Kapolri, Ibunya Disekap Kelompok  Perdagangan Orang di Dubai

Korban yang dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) sejak April 2020 diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negeri kaya di kawasan Timur Tengah oleh sindikat TPPO.

Namun hingga saat ini, korban yang merupakan ibu dua anak ini masih di Dubai dan belum diketahui keberadaanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan, mengatakan, tersangka ditangkap anggota Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Tersangka warga Kampung Karang RT 3 RW 4 Desa Langansari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada M (sponsor),” ujar Aszahari, Sabtu (8/7/2023).

Tersangka kata dia ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Tersangka RH berperan memperkenalkan korban kepada M yang masih kita cari keberadaannya,"pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video anak perempuan dan laki-laki meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibunya yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirates Arab.

Dalam video tersebut, kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan bahwa ibunya menjadi korban TPPO. Anak perempuan dengan mengenakan jilbab mengatakan, jika ibunya menjadi TKW sejak tahun 2022 lalu.

Viral 2 Anak Cianjur Curhat Ibu Disekap dan Dijadikan PSK di Dubai

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya Herawati dan adik saya yang bernama Muhammad Randi Rustandi kami anak dari bapak Suryana dan Ibu Ida TKW asal Cianjur," kata anak tersebut.

Video viral tersebut kemudian direspon jajaran Polres Cianjur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu RH. Dari hasil penyidikan terungkap pada April 2022 korban bertemu dengan RH yang diiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji tinggi dan menjamin keselamatannya.

Tersangka kemudian mengenalkan korban dengan M yang berperan sebagai sponsor. Setelah memenuhi berbagai persyaratan, korban kemudian diberangkatkan ke Rab Saudi pada Mei 2020.

Setelah tiga setahun bekerja sebagai ART, korban kabur dari rumah majikanya pada Februari 2023. Korban kabur dengan alasan pekerjaan di rumah majikannya berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit serta tidak sesuai dengan perjanjian. 

Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi dan dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar. Namun okeh EK korban justru dijadikan PSK. di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran HP-nya disita EK.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas