Viral Anggota TNI Adang Mobil Mewah Lexus di Jalur Transjakarta
Seorang anggota TNI viral di media sosial lantaran menghadang mobil mewah Lexus yang melintas di jalur Transjakarta.
Dalam potongan video yang dibagikan akun Instagram Lowslow.Indonesia, terlihat pria berseragam TNI itu mengarahkan mobil mewah tersebut untuk kembali ke jalur kendaraan umum.
Kondisi di sekitar jalur Transjakarta itu terlihat dalam keadaan macet.
Bukannya kembali ke jalan umum, mobil keluar hitam ini malah malah memberi klakson dan beberapa kali lampu dim sebagai permintaan izin untuk melintas.
"Tegas! Pengendara Alphard nekat mau menerobos jalur Busway langsung dihentikan TNI," bunyi keterangan postingan video.
Tidak diketahui kapan insiden itu terjadi. Pengunggah pun tak merinci di mana lokasi anggota TNI menghadang mobil mewah itu terjadi.
Hingga berita ini ditulis, sebanyak 288 ribu orang telah menonton video ini dan menghasilkan lebih dari 500 komentar.
Aturan jalur TransJakarta tercantum di Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," bunyi aturan tersebut.
Ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur TransJakarta, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI karena punya tugas khusus.
Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komentar Pedas