Viral Balita Mengendarai Motor, Denda Hingga Penjara Menanti
Video Balita mengendarai sepeda motor dengan orangtuanya viral di media sosial. Balita tersebut didampingi oleh sang ayah sambil membawa buah durian.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai_C1, terlihat ayah dan anak tersebut tidak mengenakan helm.
Mengerikannya lagi, sepeda motor tersebut dipacu dengan kecepatan cukup tinggi. Sang Balita mengenakan kaos oblong berwarna biru memegang dua stang motor.
Sementara sang ayah yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek abu-abu duduk di belakangnya sambil memegangi anaknya.
Terlihat kedua kaki sang ayah bersiaga di pedal rem dan gigi, karena anaknya belum bisa menjangkau kedua komponen tersebut.
Balita tersebut terlihat santai mengendarai motor dengan jalan yang berliku dan kondisi yang cukup ramai, meski di pedesaan.
Mirisnya, sang ayah seperti merasa bangga atas apa yang dilakukan anaknya dengan memberikan senyum lebar kepada perekam. Padahal, hal tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Sontak video tersebut viral dengan ditonton lebih dari 354,4 ribu kali. Warganet pun bereaksi beragam. Namun, sebagian besar menyesalkan perbuatan sang ayah karena membiarkan anaknya yang masih Balita mengendarai motor.
“Awas nyesel Pak.. Penyesalah selalu datang terlambat klo kata orang,” tulis @JangKum***. “Tidak untuk ditiru ya, bahaya buat dia dan orang lain ini namanya,” tulis @ino***. “Oalahh pak pak, gini kok bangga,” tulis @Celoteh***.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.
Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.
Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.
Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp 12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
Komentar Pedas