Viral Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Ketua KPU Bilang Begini
Hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri viral di media sosial. Hal itu setelah beredarnya hasil exit poll pemilu yang disebut-sebut terjadi di Melbourne.
Untuk diketahui, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang sudah melakukan pencoblosan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Artinya, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim seperti dikutip dari detikNews, Minggu (11/2/2024).
Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Komentar Pedas