Viral Jukir di Malang Tarik Tarif Parkir Rp 15 Ribu Ditindak Petugas
Juru parkir liar yang menarik tarif melebihi ketentuan di Kota Malang ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dari dinas perhubungan (Dishub), kepolisian, TNI, dan Satpol-PP, Kota Malang di beberapa titik jalan protokol utama.
Tampak penertiban dimulai pada Senin siang (10/6/2024) dengan menyasar beberapa titik parkir liar di Jalan Pattimura, Jalan Jaksa Agung Suprapto atau di sepanjang depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jalan Kertanegara, dan Jalan Trunojoyo, atau yang berada di depan Stasiun Malang Kota sisi barat.
Pada razia kali ini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan dua jukir yang memberikan tarif lebih mahal.
Bahkan, satu di antaranya sampai viral, karena videonya sempat beredar dan diterima oleh Dishub Kota Malang, dengan menarik tarif hingga Rp15 ribu per kendaraan untuk mobil di kawasan depan Stasiun Malang Kota Baru sisi barat.
Petugas yang menemukan satu jukir liar yang menarik tarif Rp 15 ribu, langsung memberikan teguran. Jukir ini diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Hal serupa juga dialami satu jukir di pintu keluar stasiun sisi barat, yang juga ditindak.
Juru parkir berpeci dan bersarung dengan rompi parkir resmi dari Dishub Kota Malang ini menjadi perhatian, karena menggunakan tarif Rp 5.000 dan karcis parkir bukan dari Dishub setempat. Tarif parkir itu dikenakan ke pemilik sepeda motor yang menitipkan kendaraannya, bahkan hingga menginap.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, jukir liar yang menarik tarif di atas ketentuan peraturan, akan dibina terlebih dahulu. Nanti selama pembinaan petugas tetap akan memantau apakah yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, atau tidak.
"Sasarannya adalah pembinaan harapannya adalah stakeholder kami terutama adalah juru parkir, satu sisi juru parkir paham tentang ketentuan. Kami melakukan pembinaan beberapa minggu yang lalu, bagaimana implementasinya di lapangan mereka bisa melaksanakan apa nggak gitu," kata Widjaja Saleh Putra, usai razia parkir pada Senin sore.
Widjaja menjelaskan, sesuai aturan yang ada seharusnya bahu jalan tidak digunakan parkir, kecuali pada tempat-tempat yang sudah diatur dan resmi dikelola oleh juru parkir Dishub Kota Malang. Apalagi, pada peruntukannya parkir itu ternyata sampai menginap dan melebihi bahu jalan.
"Silakan misalnya menempatkan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, ada tempat yang sudah kita tentukan. Kecenderungan dari masyarakat adalah bahasanya itu enaknya, ambil kesempatan enaknya saja, dimana dituju di situ kendaraan diparkir, ini pun sama-sama dimanfaatkan oleh kedua belah pihak," terangnya.
Maka, tak heran bila hal itu dimanfaatkan oleh jukir yang memanfaatkan dalam kondisi yang kurang bagus. Apalagi, dalam razia ini ditemukan penentuan tarif di atas aturan dan menggunakan karcis yang dibuat sendiri. Padahal, sesuai aturan seharusnya karcis parkir itu disediakan oleh Dishub Kota Malang, melalui juru parkir resmi.
"Selama parkir dengan menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini adalah dinas perhubungan, selain itu adalah tidak sah, tidak sesuai ketentuan, begitu mulai hari ini tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan seperti itu," tuturnya.
Komentar Pedas