Viral Selebgram Terjebak di Jalur TransJakarta, Minta Bantuan Netizen

Viral selebgram Zoe Levana terjebak di jalur TransJakarta atau busway. Padahal busway itu hanya boleh digunakan untuk bus TransJakarta, dan wajib steril dari kendaraan lain.



Thông tin phim


Mobil Selebgram Zoe Levana Terjebak di Antara Bus Transjakarta di Jalur  Busway, 4 Jam Tak Bergerak - Wartakotalive.com

Dilihat dari akun TikTok @zoecrewet, dia bilang tidak sengaja masuk busway. Kemudian terhimpit dengan antrean bus dari depan dan belakang. Lantaran kondisinya terjebak, wanita itu meminta solusi kepada warganet agar mobilnya bisa keluar.

"Lihat yaa kita tidak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator), jadi kita tidak bisa jalan guys, dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget ada banyak banget, jadi tidak akan bisa jalan. Ini kan gede, ini mobil ku kecil, dan disitu semua bus sampai belakang. Oh my god! Can u guys help me, like solusinya gimana, saya panik ini empat jam sampai jam empat," suara dari wanita tersebut.

Video ini sudah ditonton 6,6 juta kali yang memancing berbagai respons dari netizen. Bahkan ada juga yang menduga video tersebut untuk kebutuhan konten.

Terlepas dari pendapat warganet, jalur busway memang wajib steril dari kendaraan lain. Kendaraan pribadi yang menerobos busway, dipastikan melakukan pelanggaran. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Selebgram Zoe Levana Minta Simpati Setelah Terobos Jalur Busway, Netizen:  Minta Surat Tilang

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut.

Jadi menerobos busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas. Dan perlu diingat, sebelum masuk jalur khusus busway, terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto menegaskan, lebih baik memilih mengatur perjalanan dan dilakukan secara aman daripada menerobos jalur busway dengan risiko tidak aman yang sangat besar. Sebab, ketika pengendara menerobos busway banyak risikonya.

"Juga potensi kecelakaan jika memaksa mendahului bus TransJakarta serta penilangan oleh petugas karena melanggar rambu," kata Andry, beberapa waktu yang lalu.

Selebgram Zoe Levana Minta Simpati Setelah Terobos Jalur Busway, Netizen: Minta Surat Tilang image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas