Wanita Ini Kesal Ada Mobil Parkir Sembarangan di Depan Pintu Garasi Rumahnya , Langsung Dikasih Paham Ditempeli Kertas Peringatan
Seorang wanita geram karena ada mobil Toyota Innova yang parkir sembarangan di depan garasi rumahnya, dan langsung dikasih paham.
Terlihat mobil Toyota Innova parkir sembarangan di depan rumah orang yang diduga tanpa adanya izin sebelumnya.
Mobil Toyota Innova berwarna putih yang parkir sembarangan itu pun membuat pemilik rumah merasa kesal.
Memang tampak jelas mobil Toyota Innova yang terparkir di depan rumah itu menghalangi aktivitas sang pemilik rumah untuk keluar-masuk.
Bukan hanya itu saja, mobil Toyota Innova terparkir sembarangan itu bahkan membuat tempat jualan di dalam rumah menjadi terhalang.
Video mobil Toyota Innova itu pun menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @folkshitt pada Kamis 11 Januari 2024.
Kesal ada mobil Toyota Innova yang parkir sembarangan di depan rumahnya, akhirnya seorang wanita yang diduga pemilik rumah langsung menempelkan kertas yang berisi peringatan.
Wanita itu memberikan peringatan tegas agar mobil Toyota Innova itu tidak mengulangi kesalahannya lagi untuk parkir di depan garasi rumahnya.
"Ini depan garasi, saya tuh jualan, di depan garasi ada mobil VVIP jilid dua. Tolong lah Innova-nya, masa aku kudu ngoten gini terus,” kata perekam video.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras untuk kita semua untuk tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat dengan asal.
Jadi, apabila kita ingin parkir kendaraan di depan rumah orang, ada baiknya izin terlebih dahulu dan tidak lama meninggalkan kendaraan.
Aturan dan Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Di setiap daerah, aturan dan sanksi terkait perparkiran dapat bervariasi.
Untuk di Jakarta, aturan tersebut diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Aturan ini bertujuan untuk mengendalikan parkir sembarangan yang sering terjadi di daerah ini.
Dalam aturan ini terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Pertama, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki tempat yang aman dan terlindungi saat tidak digunakan.
Kedua, setiap pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Hal ini dilakukan agar jalanan tidak terhalang oleh kendaraan yang diparkir sembarangan. Membiarkan kendaraan berada di ruang milik jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Ketiga, setiap orang atau badan usaha yang ingin membeli kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya.
Hal ini harus dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Dengan begitu, setiap kendaraan baru yang dibeli akan memiliki tempat yang ditujukan khusus untuk diparkir.
Keempat, surat bukti kepemilikan garasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan telah menyediakan tempat yang aman dan teratur untuk menyimpan kendaraannya.
Selain aturan-aturan tersebut, terdapat juga ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor yang diatur oleh peraturan gubernur. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur secara lebih rinci mengenai tata cara kepemilikan kendaraan bermotor dan perparkiran di wilayah Jakarta.
Bagi mereka yang melanggar aturan perparkiran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa denda, tilang, atau penahanan kendaraan.
Tujuan dari hukuman ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraannya.
Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan bermotor, sangat penting bagi kita untuk mematuhi aturan-aturan perparkiran yang berlaku.
Selain mencegah terjadinya parkir sembarangan, dengan mematuhi aturan ini kita juga ikut berkontribusi dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan di daerah kita.
Komentar Pedas