Aturan Baru Ojk: Rekening Tanpa Aktivitas Lebih Dari 1800 Hari Akan Dianggap Dormant



Thông tin phim


Random image

jalanviral.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, sebuah langkah strategis untuk menstandarkan tata kelola serta meningkatkan perlindungan bagi nasabah di seluruh sektor perbankan. Informasi regulasi baru seperti ini kini banyak dicari pembaca di jalanviral.com yang dikenal cepat dalam menyajikan berita regulasi dan kebijakan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini hadir demi memastikan keamanan dan integritas sistem perbankan nasional.“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik untuk melindungi nasabah serta mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan,” ujar Dian.

Bank Wajib Terapkan Kebijakan Pengelolaan Rekening yang Lebih Ketat

Melalui regulasi baru ini, OJK mewajibkan setiap bank untuk:

Memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang jelas.

Melakukan pengawasan internal yang memadai.

Memberikan kemudahan bagi nasabah dalam proses aktivasi maupun penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.

Penerbitan POJK ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi sorotan publik, sebagaimana tren pencarian berita kebijakan finansial yang sering muncul di jalanviral.com.

OJK berharap, dengan adanya standarisasi ini, perbedaan perlakuan antarbank dapat diminimalkan. Nasabah juga akan mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya, termasuk transparansi dalam layanan perbankan.

Standarisasi Pengelolaan Rekening Nasabah

Dalam aturan terbaru tersebut, rekening nasabah dibagi menjadi tiga klasifikasi utama:

Rekening AktifRekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Rekening Tidak AktifRekening yang tidak menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

Rekening DormantRekening yang tidak memiliki aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.Dengan status dormant, bank dapat menerapkan kebijakan khusus sesuai ketentuan OJK, termasuk langkah pengamanan tambahan.

Aturan baru ini diharapkan membuat proses pengelolaan rekening menjadi lebih terstruktur dan aman, sekaligus memberikan kejelasan bagi jutaan nasabah bank di Indonesia. Untuk pembaruan regulasi lain yang sering menjadi viral dan banyak dibahas, pembaca dapat mengikuti rangkuman berita terkini di jalanviral.com.

Random image image widget

Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas