BPJPH Akui Siap Uji Kembali dan Cek Sertifikat Halal Roti Aoka
Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk melakukan uji kembali kehalalan terhadap produk Roti Aoaka sekaligus mengecek sertifikat halal roti tersebut.
"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham ditemui di Jakarta, Rabu.
Irham menyampaikan bahwa BPJPH memiliki laboratorium yang jika terjadi kontroversi di masyarakat terhadap suatu produk tertentu, maka laboratorium tersebut bisa melakukan uji kembali.
"Kalau ada kotroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," ujarnya.
Selain itu, Irham mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sertifikat halal dari produk roti tersebut.
"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi, roti itu apakah sudah ada bersertfiikat halal atau belum. Nanti saya cek. Boleh nanti kami akan sampaikan kalau sudah ada (hasil pengecekan)," ujarnya.
Dia menjelaskan sertifikat halal keluar melalui tiga proses pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi, ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," jelasnya.
Irham mengatakan jika nantinya ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti itu, maka sertifikat halal yang dimiliki akan dicabut.
"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," kata Irham menegaskan.
Irham menambahkan BPJPH melakukan pengawasan secara periodik termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya.
Pengawasan maupun sidak dilakukan secara periodik dengan menggandeng lintas kementerian/lembaga, misalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu sudah ditandatangani PKSnya (perjanjian kerja sama) untuk melakukan pengawasan terpadu. Setelah wajib halal Oktober 2024 ini, tentu kami ingin melakukan pengawasan apakah yang sudah dapat sertifikat halal itu konsisten dan komitmen dengan sertifikatnya," kata Irham.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia di Jakarta, Rabu, menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," demikian petikan pernyataan BPOM.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan proses uji laboratorium terhadap roti Aoka ditempuh BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.
BPOM melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
"Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata Rizka.
Komentar Pedas