Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Usai Viral Diduga Promosikan Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil artis Wulan Guritno (WG) untuk diklarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online. 



Thông tin phim


BUKAN SAJA Wulan Guritno, Sederet Artis Selebgram Terlibat Promosi Judi  Online Dipanggil Bareskrim - Tribun-medan.com

Diketahui, tengah ramai di media sosial, Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online bernama Sakti123. Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter sehingga viral. 

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Adi Vivid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, video viral terkait Wulan Guritno itu adalah video lama yang dibuat pada 2020 lalu. Namun, laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif hingga kini.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," katanya. Selain Wulan, Adi Vivid mengungkapkan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online. 

Artis Lawas Wulan Guritno Keciduk Promosikan Judi Online

Polisi Jenderal bintang satu itu lantas memastikan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar Adi Vivid menegaskan. 

Dalam kesempatan yang sama, Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online. 

Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar. 

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” kata Adi Vivid.

Artis Lawas Wulan Guritno Keciduk Promosikan Judi Online image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas