Bareskrim Tetapkan ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Negara Dirugikan Rp 353 M

Mereka mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.



Thông tin phim


ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal, Rugikan Negara Rp 353  Miliar

Dittipidsiber Bereskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus akses legal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

Diketahui, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN Kementerian Perindustrian (Kemenprin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun i-Phone.

IMEI berfungsi mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

"Mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

Kemudian, Empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial P, D, E, dan B merupakan pihak swasta. Mereka berperan sebagai pemasok device elektronic ilegal.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui sudah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

Mereka mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 353 miliar.

Polri Bongkar Kasus IMEI Ilegal, ASN Kemenperin dan Bea Cukai Jadi Tersangka

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” ungkapnya.

Menurut dia, pendaftaran IMEI ilegal itu terjadi pada 10-20 Oktober 2022.

“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap dia.

Selain itu, menurutnya, ada akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI tidak sah dengan mengatasnamakan Kemenperin.

Terkait perbuatannya para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas