Bawaslu Boyolali Cek Video ASN Ngaku Diminta Dukung Ganjar PDIP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali belum menerima laporan terkait video viral perempuan berseragam ASN Pemkab Boyolali yang mengaku diminta memilih Ganjar Pranowo dan memenangkan PDIP. Juga terkait viral surat undangan koordinasi, unggahan data besaran iuran ASN hingga transfer uang.
"Terkait dengan beredarnya video itu dan potongan surat (undangan ASN) atau apa itu yang marak di media sosial, sampai hari ini Bawaslu Boyolali belum mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada detikJateng dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (20/11/2023).
Meski demikian, Widodo menyatakan pihaknya kini dalam proses penelusuran yang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan video tersebut, pihaknya sudah menemui beberapa pihak.
"Terkait dengan video itu kami sudah menemui beberapa pihak untuk mendapatkan informasi. Antara lain kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, untuk mengenali siapa orang di video itu," jelasnya.
"Mereka ternyata belum bisa mengenali juga. Karena pegawai di Boyolali, andaikata itu betul ASN di Boyolali kan jumlahnya banyak, tentu butuh waktu. Itu pun kalau betul, karena sampai hari ini kami belum menemukan siapa pengunggah (di medsos)," lanjutnya.
![103 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Bawaslu Boyolali](https://img.inews.co.id/media/822/files/inews_new/2020/09/07/kantor_bawaslu_boyolali.jpg)
Pihaknya juga menerjunkan panwascam untuk mengenali tempat yang digunakan untuk merekam video tersebut. Namun sampai saat ini belum diketahui.
"Itu dari sisi bukti, belum lagi masuk materiilnya. Itu kan pengakuan dari seseorang yang kemudian menceritakan sesuatu (netralitas ASN)," paparnya.
Menurutnya, posisi perempuan itu seperti pihak ketiga dan bisa jadi terlibat atau tidak. Sehingga pihaknya harus ketemu dengan perempuan di video itu untuk diklarifikasi. Karena unsur pelanggarannya terletak pada materi curhatan perempuan itu.
Widodo menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menelusuri lebih lanjut sampai terpenuhinya cukup alat bukti. Saat ini belum ditemukan alat bukti yang dibutuhkan tersebut.
"Kecuali kalau nanti ada orang yang kemudian merasa mempunyai bukti dari itu, termasuk pengunggah. Itu bisa melapor ke Bawaslu. Tentu kami akan senang, dan sehingga menjadi tambahan keterangan di Bawaslu, sehingga bisa segera ditindaklanjuti," terangnya.
Dengan adanya laporan, maka akan bisa segera ditindaklanjuti dan menggelar rapat di Bawaslu, apakah memenuhi unsur formil atau materiil.
"Kalau terpenuhi nanti segera kami tindak lanjuti. Salah satunya itu menentukan jenis pelanggarannya apa," tambah dia.
Jenis pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran administrasi, sengketa, pidana pemilu, atau pelanggaran kode etik.
Tetapi, lanjut Widodo, jika disangkakan kepada ASN, maka pelanggaran terhadap netralitas. Diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang asas netralitas. Serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Komentar Pedas