Bayu Firlen Tertunduk Lemas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Bayu Firlen, terdakwa kasus penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, menghadapi sidang tuntutan. Agenda tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Sejak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen yang turun dari mobil tahanan terus menunduk. Mulutnya yang tertutup masker hanya bersuara pelan saat ditanya kabar oleh awak media.
"Sehat," kata Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Ekspresi Bayu Firlen juga tidak berubah saat sidang tuntutan yang digelar secara tertutup, selesai. Lelaki yang memakai rompi merah tersebut kembali menunduk.
Bahkan saat disinggung berapa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman, Bayu Firlen membisu.
Senada dengan sikap Bayu Firlen, pengacaranya, Rika Sandria Putri juga tidak membeberkan berapa hukuman yang dituntut JPU kepada kliennya.
"Terkait masalah tuntutan, BF kasih tau ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan," kata Rika Sandria Putri.
Mewakili Bayu Firlen, Rika Sandria Putri meminta agar publik menghormati keputusannya. Sebab buatnya, ini merupakan masalah pribadi.
"Karena mungkin itu pasal (masalah) pribadi," kata pengacara Bayu Firlen. "Jadi kita mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia, sehingga dia menolak untuk disampaikan," imbuhnya memaparkan.
Sementara itu, Rebecca Klopper tidak hadir dalam sidang tuntutan Bayu Firlen. Hanya ada pengacara dari sang artis, yang juga akan bertanya soal tuntutan hukuman kepada si terdakwa.
"Tadi kan (sidangnya) tertutup. Nanti saya mau tanya, mungkin dalam waktu satu dua hari," kata Neosandy Purba.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat video syur mirip Rebecca Klopper viral di media sosial pada Juni 2023.
Diketahui, sosok penyebar video tersebut adalah akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.
Di video berdurasi 47 detik itu perempuan yang mirip Rebecca Klopper melakukan adegan seks oral dengan seorang pria.
Pada awal Oktober lalu, admin akun tersebut ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini admin bernama Bayu Firlen itu sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidang atas tindakannya.
Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan. Tak hanya itu, Bayu Firlen juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.
Komentar Pedas