Bripka Nuril Dipecat gegara Istri, Ini Kode Etik Polri yang Dilanggar
Jabatan Bripka Nuril, polisi sekaligus suami dari seleb TikTok Luluk Nuril, sebagai Kanit Binmas Polsek Tris, Probolinggo, Jawa Timur, akan dicopot. Hal ini diduga karena telah melanggar kode etik Polri.
"Jadi sanksi yang bersangkutan (Bripka Nuril) kita copot dari jabatannya sekarang (Kanit Binmas Polsek Tiris) dan dari Polsek Tiris kita kembalikan ke Polres. Sementara proses sidang kode etik maupun disiplin sedang berjalan ditangani Propam" ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari detikcom, Rabu (6/9).
Sebelumnya, viral sebuah video istri dari Bripka Nuril, Luluk Nuril terlihat tengah membentak dan merendahkan siswi SMKN 1 Probolinggo yang sedang magang di sebuah swalayan.
Selain itu, Luluk juga disorot lantaran kerap pamer gaya hidup mewah. Ia bahkan sempat menggunakan patwal untuk liburan dengan teman-temannya.
Bripka Nuril kemudian dianggap telah melanggar kode etik Polri mengenai etika dalam hubungan dengan masyarakat.
Tertulis di kode etik Polri bahwa anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat.
Dengan tegas Wisnu mengatakan bahwa dia tak main-main dalam menyelesaikan masalah viralnya Tiktoker yang merupakan istri anggotanya. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan warganet.
"Kami fokus, kami serius dalam menangani permasalahan ini. Saya juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen yang memberikan masukan yang konstruktif kepada kami sehingga dapat melayani lebih baik lagi," lanjutnya.
Komentar Pedas