Bukan Nanda Persada, Ternyata Ini Dia Sosok di Balik Akun Lambe Turah
Baru baru ini media sosial milik akun gosip Lambe Turah menuai sorotan publik hingga warganet di dunia jagat maya. Hal tersebut tak lepas dari kepemilikan merek dan logo dari akun gosip tersebut.
Seperti diketahui, akun Lambe Turah lahir pada tahun 2015 dan langsung mencuat untuk memberikan informasi terkait selebritis. Banyak kisah-kisah "undercover“ dunia entertainment yang juga kerap dibahas di akun Instagram gosip tersebut.
Bahkan, Lambe Turah juga menjadi perhatian khusus bagi selebritas karena filosofinya diambil dari bahasa Jawa.
Di mana Lambe berarti bibir dan Turah berarti sisa, yang dimaknai secara harfiah adalah kelebihan omong, kebanyakan omong atau suka ngomongin orang.
“Atas mencuatnya Akun Lambe Turah, seorang Pengacara yang juga Manager Artis-Nanda Persada, SH sekaligus juga sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, di Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin.
Ditambahkan pada tahun 2023 lalu saat pemilik Lambe Turah, Argo Dinar Darmono ingin mendaftarkan mereknya. Namun, pendaftaran itu ditolak. Karena, merek itu ternyata sudah didaftarkan oleh Nanda Persada, SH.
“Nanda Persada, SH, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” tukas Petrus.
Atas pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, SH tersebut, Argo Dinar Darmono melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dibawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujar Petrus.
Kabar tak sedap itu diketahui langsung melalui akun Instagram gosip Lambe Turah, yang kini sudah dihapus. Namun dalam laman resmi miliknya, akun tersebut mempertegas adanya penyalahgunaan kepemilikan merek dan logo dari Lambe Turah.
Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.
Komentar Pedas