Viral Pencurian Pecah Kaca Mobil, Polda Riau Tangkap Dua Pelaku
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah(Polda)Riau membekuk dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil, BH dan AK yang telah enam kali beraksi di Kota Pekanbaru.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Pekanbaru, Kamis mengatakan sebelumnya mereka juga beraksi di Provinsi Sumatera Selatan. Modus pelaku ialah memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi sepeda motor.
"Ternyata mereka melakukan hal yang sama di Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan mereka juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ogan Komering Ilir (OKI)," terangnya kepada awak media.
Adapun salah satu lokasi mereka melakukan pencurian ialah di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (25/4). Saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang Rp35 juta dan sebuah drone. Kasus ini pun sempat viral di sosial media.
Para tersangka awalnya keliling Pekanbaru untuk berburu korbannya. Saat melihat mobil yang kosong, mereka memecahkan kaca mobil dengan busi dan menggasak barang berharga di dalamnya.
Menurut Asep, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Para pelaku akan beraksi saat uang yang dimiliki sudah habis.
Saat berusaha diamankan, disebutkan Asep, para tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas sehingga dilepaskan timah panas pada keduanya. Selain BH dan AK, dua pelaku lainnya yang juga berasal dari Sumatera Selatan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Jadi mereka ini DPO atas kasus yang sama di Sumatera Selatan. Mereka menjadikan Pekanbaru sebagai sasaran selanjutnya karena belum pernah beraksi di kota ini," tutur Kombes Asep.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tak meninggalkan barang berharga begitu saja. Jika keluar dari mobil agar dapat membawa serta barang berharganya.
"Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Komentar Pedas