Bule Viral yang Pukuli Warga Bali Gegara Parkiran Ditetapkan Tersangka
Chepurko Artem (33), seorang warga negara Rusia diamankan pihak berwajib dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga lokal bernama I Gede Bakta Suarsana. Video penganiayaan bule tersebut sempat viral di media sosial.
Penganiayaan dilakukan tersangka di kawasan Jalan Raya Uluwatu Kuta Selatan Badung, Bali sekitar dua bulan lalu. Kasus ini sempat dilaporkan korban pada 27 Juni lalu karena minimnya informasi, polisi baru dapat meringkus pelaku ketika videonya telah viral.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, penganiayaan dipicu karena masalah parkir. Korban yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosannya. Namun, mobil milik teman perempuan pelaku terparkir dengan posisi yang menghalangi akses masuk ke rumah kos tersebut.
Korban sempat mengetuk jendela mobil tersebut, namun ada kesalahpahaman yang diterima oleh WNA yang telah berada di Bali sejak Januari 2023 tersebut hingga terjadilah aksi pemukulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Komentar Pedas