Cak Imin Malah Sibuk Main HP Saat Sidang MK, yang Kaya Gini Mau Jadi Pemimpin
Pada 27 Maret 2024, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mendapat teguran karena menggunakan ponsel selama sidang. Momen ini menarik perhatian dan menimbulkan perdebatan.
Awalnya, Ketua Tim Nasional Anies-Muhaimin (Amin), Muhammad Syaugi, terlihat menggunakan ponselnya saat tim hukum menyampaikan permohonan gugatan. Kemudian, Cak Imin juga mengangkat ponselnya. Seorang petugas keamanan kemudian menegur Cak Imin dan Syaugi. Keduanya kompak meletakkan ponsel mereka di atas meja.
Ketua MK, Suhartoyo, mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan ponsel selama berada di ruang sidang.
Meskipun masih bisa dimaklumi karena sidang perdana, Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan fokus dalam proses sidang.
Momen ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan konsentrasi selama sidang sengketa Pilpres di MK. Bagi Cak Imin dan timnya, teguran ini menjadi pengingat agar tetap mematuhi aturan dan memberikan perhatian penuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tata tertib yang mengatur perilaku peserta sidang, termasuk penggunaan ponsel selama persidangan. Berikut adalah beberapa peraturan terkait penggunaan ponsel selama sidang di MK:
1. Wajib Mematikan Telepon Genggam: Peserta sidang diwajibkan untuk mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang². Hal ini bertujuan untuk menjaga konsentrasi dan menghindari gangguan selama proses persidangan.
2. Larangan Menggunakan Ponsel Selama Sidang: Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas melarang peserta sidang menggunakan ponsel saat sidang berlangsung. Jika ada peserta yang mengabaikan perintah ini, mereka dapat ditegur atau bahkan dikeluarkan oleh pihak keamanan¹.
3. Etika dan Kedisiplinan: Penggunaan ponsel selama sidang dapat memberikan kesan yang kurang baik dan mengganggu jalannya proses hukum. Oleh karena itu, para peserta sidang diharapkan mematuhi aturan dan menjaga etika serta kedisiplinan selama berada di ruang sidang.
Ingatlah bahwa penggunaan ponsel selama sidang bukan hanya berlaku di MK, tetapi juga di pengadilan lainnya. Semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran proses persidangan².
Komentar Pedas