Cari Bukti Kuat, Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Optimistis Bisa Ajukan PK
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon , yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan, untuk mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
“Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi untuk pengumpulan bukti atau novum sebagai rancangan memori PK kami," ucap Jutek, Selasa (16/7/2024).
Jutek optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.
"Optimis lah. Makanya kami tidak terburu-buru mengajukan PK dengan novum yang seadanya. Kami ini kan bekerja 100 orang lebih tentu kami banyak pertimbangan. Saya dengan Bang Ruli selaku koordinator tim tentu mempertimbangkan banyak hal untuk PK supaya kami jangan terburu-buru sehingga nanti lemah yang kami ajukan," tuturnya.
Dengan pengumpulan alat bukti tersebut, kata Jutek, pihaknya akan menguji terkait kekeliruan dan kesaksian palsu yang terjadi pada 2016 silam. “Kami kumpulkan sebanyak mungkin, kami luruskan yang menurut kami pada 2016 lalu ada kekeliruaan, kesaksian palsu, ya kita uji aja dulu. Kalau itu terbukti, itu kan novum bahwa itu kan kasus tidak benar," tandasnya.
Diketahui, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih berada di Bandung setelah sebelumnya dipinjam Polda Jabar dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan.
Di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.
Komentar Pedas