Cekcok Soal Lahan Warga di Bandung Ngaku Dianiaya oleh Kepala Desa Kepala Desa Itu Tidak Benar

Berdasarkan Surat tanda penerimaan laporan, Nomor: STPL – B 34/ V / 2023 / Polsek Pasirjambu, tertulis nama Kades Cukanggenteng, Rosiman telah dilaporkan seorang warga masyarakat PS (61 thn)



Thông tin phim


Didalam laporan Polisi tersebut, PS mengalami dugaan penganiayaan yang telah dilakukan oleh Rosiman sebagai terlapor.

Kamis, 18 Mei 2023 sekira jam 10.25 wb Kp. Sindang Mulya Rt. 02 Rw. 11 Desa Cukanggenteng Kec. Pasirjambu Kab. Bandung telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. ROSIMAN terhadap pelapor Mo.

Awalnya terlapor datang menemui pelapor ada pun maksudnya adalah meminta warung yang dibangun oleh pelapor tersebut untuk mundur ke belakang.

Kepala Desa Cukanggenteng, Pasir Jambu, Bandung terlibat cekcok dengan warganya.

Cekcok terjadi setelah Kepala Desa meminta warga untuk memundurkan bangunan warung yang dinilai terlalu dekat dengan jalan raya.

Saat itu warga mempertanyakan sikap Kades yang tidak langsung mengarahkan jarak warung dengan jalan sejak dibangun.

Saat terlibat cekcok, pemilik warung mengaku dianiaya Kades dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kades Cukanggenteng membantah sudah melakukan penganiayaan terhadap warganya saat menegur pemilik warung menata lokasi bangunan.

Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) saat ini tengah mengupayakan proses mediasi untuk mendamaikan kedua pihak.

Setelah itu pelapor meminta waktu untuk melakukan perubahan warung dan kemudian terjadilah perdebatan atau cekcok mulut, antara korban dan terlapor dan tidak lama kemudian terlapor langsung mencekik leher dengan menggunakan tangan sebelah kanan terhadap pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka kemerahan pada bagian kulit leher kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirjambu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, salah seorang Anggota Polsek Pasirjambu pada saat dimintai keterangannya, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan pada Hari Kamis 18 Mei 2023.

” Surat Pelaporan Polisi dengan nomor: STPL – B 34/ V / 2023 / Polsek Pasirjambu, adalah benar dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya melalui pesan Whatsapp. Kamis 18 Mei 2023.

Di tempat terpisah, salah seorang keluarga pelapor mengatakan, pihaknya berharap Hukum bisa tegak seadil – adilnya dan tanpa pandang bulu.

“Sebagai bahan pelajaran untuk semua pemangku kebijakan untuk tidak bersikap arogan, apalagi kepada umurnya yang lebih tua dan masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas