Dibilang Kerjaan Cuman Makan Tidur Saja, Jadi Motif Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Sendiri di Bekasi
Polisi mengungkap kronologi dan motif kakak bunuh adik kandung di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus pembunuhan kakak berinisial inisial FM (36) membunuh adik perempuannya berinisial DP (25) membuat warga setempat geger.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.
Pelaku merasa tersinggung dan kesal dengan perkataan korban yang kerap sekali dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan pelaku.
"Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang," kata saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (25/10/2023).
Pelaku merasa terus mendapatkan perkataan dari adiknya itu membuatnya emosi hingga akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik.
Pelaku FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur saat tengah mengupas buah.
"Menurut hasil keterangan pelaku, tidak ada cekcok hanya saja ucapan korban yang menyingung pelaku, 'kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja', itu yang menjadi pemicu pelaku marah dan melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Twedi menuturkan, korban tak sempat menghindar juga melakukan perlawanan. Akibat luka tusukan korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.
Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.
"Jadi betul-betul beberapakali tusukan ke sejumlah bagian tubuh korban," beber dia.
Atas kejadian itu korban di larikan ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru.
Sementara, pelaku dapat diamankan oleh warga untuk kemudian meminta bantuan anggota Polsek Cikarang Utara.
"Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur, satu potong baju kemeja kotak-kotak warna cokelat, sejumlah potong pakaian milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Bunyinya adalah barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Komentar Pedas