Diduga Hoaks, Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Pemerintah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Sebuah unggahan video di X menampilkan rekaman suara yang diklaim sebagai suara Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang memarahi pertugas Bea Cukai atas viralnya kasus seorang tenaga kerja wanita (TKW) mengirimkan celana dalam seharga Rp140.000 dari Hongkong. Sesampainya di Indonesia, barang tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp800.000.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“VIRAL SRI MUYANI NGAMUK KE BEA CUKAI GARA-GARA CELANA DALAM” Namun, benarkah rekaman suara Sri Mulyani marahi pegawai bea cukai tersebut?
![Hoaks! Rekaman suara Sri Mulyani marahi pegawai Bea Cukai - ANTARA News](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2024/05/19/WhatsApp-Image-2024-05-19-at-13.04.46.jpeg)
Unggahan yang mengklaim video rekaman suara Sri Mulyani memarahi petugas bea cukai. Faktanya, rekaman suara tersebut merupakan curahan tenaga kerja wanita di akun YouTubenya. (X)Penjelasan:
Dalam video tersebut, Yuni mengeluhkan kekesalannya terhadap pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.
Ia menjelaskan membeli barang seharga Rp140.000 dari Hongkong, kemudian dikirimkan ke Indonesia dan dikenakan pajak bea masuk sebesar Rp800.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam akun media sosialnya menyatakan permasalahan itu telah diselesaikan dengan baik. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang.
Komentar Pedas