Diduga Jual Narkoba, JPU Sebut Ammar Zoni Terima Keuntungan Rp 22 Juta
Ammar Zoni disebut menerima keuntungan senilai Rp22 juta dari hasil jualan narkoba bersama Akri Ohakai.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat belum lama ini.
Azam menyebut pihaknya juga meyakini adanya kebohongan dari isi pledoi Ammar yang dibacakan di hadapan hakim pekan lalu.
Akri dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya sudah bagi hasil dengan Ammar lewat bisnis narkoba tersebut.
"Iya dia (Akri Ohakai) benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap," jelas Azam.
JPU juga telah memberikan bukti chat WhatsApp antara Akri dan Ammar ke majelis hakim. Dalam percakapan itu, keduanya disebut menggunakan istilah ikan dan sayur untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.
"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa?" tuturnya.
JPU lalu kembali mengungkit keterangan Ammar dalam pledoinya yang mengaku pernah meminjamkan uang ke Akri senilai Rp50 juta untuk bisnis pertanian biji pala.
"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," pungkasnya.
Komentar Pedas