Respons Anies Usai Viral Dapat Ancaman Penembakan Saat Live TikTok
Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan saat melakukan siaran langsung atau live di aplikasi TikTok @aniesbaswedan. Ancaman ke Anies itu datang dari salah satu warganet dengan nama akun @rifanariansyah.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu diancam hendak ditembak di kepala. Ancaman itu, disampaikan @rifanariansyah melalui kolom komentar.
Tangkapan layar komentar berisi ancaman ke Anies Baswedan itu beredar di media sosial. Tak terkecuali di media sosial X atau sebelumnya Twitter.
"Izin bapak, nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?," demikian bunyi komentar tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).
Anies pun menanggapi ancaman penembakan yang viral tersebut. Dia berharap ancaman penembakan itu tidak benar-benar terjadi.
"Ya mudah-mudahan tidak kejadian," kata Anies kepada wartawan di sela-sela kampanye di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis 11 Januari 2024.
Meski begitu, Anies berharap para aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut apabila hal tersebut benar-benar bisa mengancam keselamatan dirinya.
"Kalau itu dianggap ancaman ya biar pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti," ucap Anies Baswedan.
Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini dilakukan terkait pernyataan Anies saat debat capres ketiga yang menurutnya menyerang Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai Menhan dan pribadi.
Perwakilan PHBP Subadria Nuka mengatakan, saat itu Anies menyerang terkait anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun dan bidang-bidang tanah seluas 340 ribu hektare yang disebutnya tidak benar serta telah menghina kinerja Prabowo dengan memberi score 11 dari 1.000.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria, Selasa (9/1/2023).
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," sambungnya.
Subadria menganggap, hal tersebut merupakan penghinaan, karena Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Lalu, terkait dengan laporannya itu Anies diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," tegasnya.
Secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengaku, jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sehingga, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan itu.
"Oh ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagimana diatur dalam perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," Puadi menandaskan.
Begini Respon Anies Baswedan Dijuluki Bapak Online Hingga Izinkan Dirinya Dipanggil 'Abah' - Kilat image widget
Komentar Pedas