Dito Mahendra Ditahan 105 Hari Gegara Kasus Senpi Ilegal, Polisi Periksa 19 Saksi dan 3 Ahli
Dalam perilisan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara musuh Nikita Mirzani itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk mendalami kasus senpi ilegal yang menghebohkan publik ini.
“Dari hasil yang telah dilakukan, penyidik juga memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli yang meliputi ahli perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik,” Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan.
Kepada jurnalis, ia membenarkan, Dito Mahendra ditangkap di Bali, September 2023. Kala itu, polisi menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru. Dari hasil pendataan senjata itu terdaftar atas nama tersangka.
Melansir dari video perilisan tersangka di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/12/2023), setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali tanggal 7 September 2023 dan langsung dilaksanakan penahanan di Rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” urainya.
“Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro.
Ia menggarisbawahi belasan senjata api yang didapat dari penyidikan di kantor maupun kediaman Dito Mahendra. Tak kurang dari 12 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru telah diamankan aparat.
Terpisah, Nikita Mirzani bereaksi atas perilisan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal. Lewat unggahan di Instagram Stories pada hari yang sama, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan setelah P21 kejaksaan tidak masuk angin puting beliung dari mana pun. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa melakukan tugasnya dengan baik juga seperti Mabes Polri,” Nikita Mirzani menulis.
Komentar Pedas