Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M dan 12 Tahun Bui, Mario Dandy Geleng geleng Kepala

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Terdakwa Mario tampak geleng-geleng kepala usai sidang.



Thông tin phim


Berdasarkan pantauan lambeturah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023). Awalnya Jaksa membacakan amar putusan. Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," tambahnya.

Jaksa juga menuntut supaya Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.

"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.

Kemudian, Mario Dandy melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Lalu Mario Dandy kembali melihat ke arah majelis hakim.

Usai jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilahkan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum soal pengajuan pembelaan atau pledoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pledoi tersebut.

Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya soal tuntutan 12 tahun penjara.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas