Dulu Lolos Gugatan Rp 98 Triliun, Nasib Ustad Yusuf Mansur Kini Memilukan: Gagal Total ke Senayan
Momen Pemilu 2024 dimanfaatkan dengan baik oleh para figur publik. Termasuk seorang tokoh agama seperti Ustad Yusuf Mansur.
Ayah dari Wirda Mansur ini sudah yakin atas keputusannya untuk mencalonkan diri. Keputusan tersebut sudah disampaikannya pada tahun 2023 lalu.
"Bismillah, mohon doa agar saya dan kami semua, juga seluruh partai, bener-bener seluruh partai dan keluarga besarnya semua, diampuni Allah, diridhai dalam perjuangan, diberkahi, dijadikan ibadah dan amal saleh," ujar Yusuf Mansur di Instagram pada Mei 2023 lalu, dilansir pada Minggu (25/2/2024).
Melalui unggahan lawasnya tersebut, Yusuf Mansur membeberkan alasan mengapa dirinya memilih nyaleg. Salah satunya adalah untuk berpihak pada para pedagang kecil.
"Mudah-mudahan bisa bermanfaat dalam kebaikan dan buat masyarakat, terutama dari pedagang dan pengusaha kecil," lanjutnya.
Keputusannya untuk mencalonkan diri saat itu menuai banyak dukungan. Banyak yang berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa mengemban tugasnya dengan baik.
Namun pada saat yang sama, keputusannya tersebut justru menuai kontra. Sang pencerah diharapkan tidak lalai atas tugasnya dan tetap memperhatikan rakyat.
Sayangnya, niat yang baik yang diinginkan tersebut harus dibalas dengan hasil yang sebaliknya. Bahkan Yusuf Mansur terancam gagal ke Senayan atau gagal menjadi anggota legislatif.
Berdasarkan catatan sementara, jumlah suara yang diperoleh Ustad Yusuf Mansur berada di bawah Ayu Azhari. Selain itu, suaranya juga berada jauh dibawah Eko Patrio.
Suara sementara yang diperoleh Yusuf Mansur mencapai 1,290 suara. Faktor parpol pun berpengaruh besar pada potensi kegagalannya tahun ini.
Nasib yang tengah melanda kehidupan Ustadz Yusuf Mansur ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di masa lalu. Terutama soal skandal penipuan yang pernah melibatkan namanya.
Ditelusuri kembali, Yusuf Mansur dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan padanya. Gugatan tersebut dimenangkan olehnya pada tahun 2022 lalu.
Hasil dari keputusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur lolos dari gugatan sebesar Rp 98 triliun yang dilayangkan kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Zaini Mustofa.
Meski dinyatakan lolos dari gugatan Rp98 triliun, tetap ada beberapa tanggungan yang diselesaikan oleh Yusuf Mansur. Pasalnya, Yusuf Mansur tetap harus membayar biaya patungan Rp1,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menanggung biaya perkara Rp9,4 juta. Selain Yusuf Mansur, ada sekitar tiga nama lainnya yang tergugat saat itu.
Upaya Massa Geruduk Rumah Yusuf Mansur Berujung Tangan Hampa image widget
Komentar Pedas