Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Masih Jalani Lima Bulan Tahanan Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ferry Irawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri selama satu tahun  penjara terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap artis Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).



Thông tin phim


Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim memvonis  Ferry Irawan berdasar pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.

Saat ini,  Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri.

 Ferry Irawan akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang menyebutkan sebut ada pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.

Pihak Ferry Irawan belum mengambil langkah selanjutnya usai menerima vonis satu tahun  penjara atas kasus KDRT.

Namun terpenting menurut kuasa hukum  Ferry Irawan, Jeffry Simatupang bahwa ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023) malam.

Jeffry Simatupang menambahkan jika pasal yang disangkakan terhadap  Ferry Irawan yakni terkait  KDRT dinilai tidak tepat.

Sehingga kliennya tidak terbukti dan vonis kepada suami Venna Melinda itu lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.

Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Terdakwa Ferry Irawan

"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," ungkap Jeffy Simatupang.

"Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan  Ferry Irawan atas dugaan  KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat tekanan dari  Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P KDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU P KDRT tentang kekerasan psikis.

Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Terdakwa Ferry Irawan image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas