Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Masih Jalani Lima Bulan Tahanan Ini Kata Kuasa Hukumnya
Ferry Irawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri selama satu tahun penjara terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap artis Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim memvonis Ferry Irawan berdasar pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri.
Ferry Irawan akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, kuasa hukumnya Jeffry Simatupang menyebutkan sebut ada pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.
Pihak Ferry Irawan belum mengambil langkah selanjutnya usai menerima vonis satu tahun penjara atas kasus KDRT.
Namun terpenting menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang bahwa ada Pasal yang tidak dapat dibuktikan terhadap kliennya.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023) malam.
Jeffry Simatupang menambahkan jika pasal yang disangkakan terhadap Ferry Irawan yakni terkait KDRT dinilai tidak tepat.
Sehingga kliennya tidak terbukti dan vonis kepada suami Venna Melinda itu lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan," ungkap Jeffy Simatupang.
"Dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU P KDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," lanjutnya.
Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mengaku mendapat tekanan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P KDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU P KDRT tentang kekerasan psikis.
Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Terdakwa Ferry Irawan image widget
Komentar Pedas