Gadaikan 2 Mobil Rental Modus Sewa, Emak emak di Karo Ditangkap
Emak emak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) inisial DAM (40) menggadaikan dua mobil yang direntalkan dengan modus menyewa. Polisi pun menangkap DAM atas kasus itu.
Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing mengatakan kasus itu dilaporkan korban Erik (27) pada Rabu, (18/10/2023). Polisi menangkap pelaku DAM pada hari yang sama.
"Pelaku menggelapkan dua unit mobil rental milik korban Erik," kata AKP Hendri, Sabtu (21/10).
Hendri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/10) di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Awalnya, pelaku mendatangi korban dengan modus ingin menyewa satu mobil korban selama seminggu.
Pelaku pun memberikan uang 1,9 juta sebagai uang sewa kepada korban. Setelah itu, pelaku pun membawa mobil rental jenis Toyota Avanza.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi korban untuk menyewa mobil selama lima hari. Saat itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 1,3 juta dan langsung membawa mobil Grand New Xenia.
"Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental DAM sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban dan korban merasa curiga serta mencari keberadaan DAM tetapi tidak ditemukan," jelasnya.
Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya.
"Setelah pelaku DAM kita amankan, dari keterangannya dua unit mobil yang direntalnya tersebut sudah digadai kepada seseorang di Desa Singgamanik," sebutnya.
Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan dua unit mobil tersebut dan berhasil mengamankannya pada Kamis (19/10). Setelah itu, kedua mobil tersebut dibawa ke Polres Tanah Karo. Saat ini, DAM pun telah ditahan atas kasus itu.
"Selanjutnya dua unit mobil tersebut dibawa ke Mapolres Tanah Karo, guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut. Saat ini, DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Komentar Pedas