Ibu Viral Kasus Pencabulan Anak Kandung Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 2 tahun di Tangerang Selatan.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka R dinerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tim unit II Subdit IV Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bawah lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya, telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024.
"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Diduga pelaku mencabuli anaknya hingga mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.
Dalam video yang beredar, dinarasikan peristiwa itu terjadi di wilayah Larangan, Kota Tangerang.
Komentar Pedas