Inara Rusli Gugat Virgoun Miliaran Rupiah Setelah Cerai, Perkara Hak Cipta dan Royalti Lagu
Perceraian antara Inara Rusli dan Virgoun ternyata belum selesai sepenuhnya. Pasca putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023, kini keduanya masih terlibat dalam perselisihan hukum.
Kabar terbaru melaporkan bahwa Inara Rusli menggugat Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan royalti dan hak cipta.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan pada Kamis (14/12/2023).
"Perbuatan melawan hukum ini masalahnya adalah Virgoun melakukan pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti ke label," ungkap Arjana Bagaskara saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Gugatan ini mencakup Virgoun dan dua label yang menerima pengalihan hak cipta dan royalti. Arjana menyampaikan bahwa Virgoun melakukan pengalihan hak cipta ke label ketika masih berstatus suami Inara Rusli.
Pengalihan ini mencakup hasil royalti dari empat lagu, yaitu "Surat Cinta Untuk Starla," "Bukti," "Orang yang Sama," dan "Saat Kau Telah Mengerti," tanpa izin dari Inara Rusli.
Keempat lagu tersebut menjadi harta bersama menurut putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, karena Virgoun mengambil inspirasi dari ketiga anak mereka. Arjana menyoroti bahwa pengalihan hak cipta tersebut harus sesuai dengan izin istri, yang tidak terpenuhi dalam kasus ini.
"Nah 4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya," ucapnya.
Dalam gugatannya, Inara Rusli mengajukan beberapa poin, termasuk argumentasi terkait pengalihan hak cipta tanpa izin, dan permintaan pembatalan perjanjian dengan dua label melalui pengadilan.
Arjana menegaskan bahwa gugatan ini bersifat perdata dan materil, dengan tuntutan royalti mencapai miliaran rupiah.
"Kami meminta kepada hakim perjanjian dengan dua label dibatalkan lewat pengadilan ini. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya
Komentar Pedas