Inara Rusli Menuntut Nafkah Mut ah dan Iddah ke Virgoun Sebesar Rp 10 M
Banyak netizen yang bertanya apa itu nafkah Mut'ah dan Iddah, setelah Inara Rusli menuntut Virgoun soal nafkah anak sebesar Rp 110 juta perbulan dan Mut'ah sang istri 10 Miliar.
Lantas apa yang dimaksud dengan nafkah Mut'ah dan Iddah? Berikut penjelasannya untuk anda.
Nafkah Mut'ah adalah, pemberikan dari bekas atau mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda fisik lainnya.
Sedangkan nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak, dan nafkah ini akan berlangsung selama 3 bulan 10 hari dilihat dari kondisi istri yang dicerai.
Namun timbul pertanyaan, kenapa Inara Rusli menuntut nafkah Iddahnya mencapai 10 Miliar? Berikut penjelasannya.
Nafkah Iddah merupakan nafkah istri yang wajib diberikan olah mantan suami saat terjadi perceraian karena ditalak. Artinya, talak berarti mengajukan gugatan cerai dari pihak suami pada istrinya ke pengadilan agama.
Nantinya nafkah yang diberikan itu, punya jangka waktunya yaitu 3 bilan 10 hari, akan mulai diberikan ketika mantan suami sudah melakukan ikrar talak didepan majelis hakim nantinya.
Untuk banyaknya jumlah nafkah Iddah ini, nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan, sebab disesuai dengan kemampuan finansial mantan suami.
Kalau kasusnya seperti Inara Rusli minta nafkah Iddah 10 Miliar itu hal yang wajar, sebab, Virgoun yang bekerja sebagai publik figur di dunia Entertainment pastinya nafkah tersebut bisa dia sanggup, namun, jika Virgoun tak bersedia, maka Hakim lah yang akan menentukan berapa jumlahnya, dari tuntutan 10 Miliar tadi.
Jika ditanya lagi, tuntuntan nafkah anak dari Inara Rusli ke Virgoun, sebesar 110 juta setiap bulannya, berikut penjelasannya.
Jika sepasang suami istri telah resmi bercerai, dan mereka memiliki anak dibawah usia 21 tahun, sedangkan hak asuh anak berada ditangan sang mantan istri maka, mantan suami wajib memberikan nafkah anak pada mantan istri.
Lantas berapa jumlah nafkah yang diberikan ayah kandungnya untuk anaknya itu? Biasanya 1/3 dari jumlah penghasilan suaminya ketika proses perceraian.
Namun begitu, kembali lagi kepada putusan hakim sebab, juga dilihat tergantung dokumen bukti mengenai penghasilan ditunjukkan oleh istri ketika proses perceraian berlangsung.
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, untuk menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan agar ia mematuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”
Jadi berdasarkan hal tersebut, anda bisa mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri.
Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.
Selanjutnya Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan :
“Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.”
Penyitaan akan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.
Komentar Pedas