Ironi Gaya Hedon Sosialita Annisa Dewi Ternyata dari Bisnis Prostitusi

Sosialita Annisa Rama Dewi ditangkap polisi karena terlibat bisnis prostitusi. Di balik gaya hedon atau pamer kemewahan di akun media sosialnya, ternyata dia bekerja sebagai muncikari.



Thông tin phim


Ironi Gaya Hedon Sosialita Annisa Dewi Ternyata dari Bisnis Prostitusi

"Hasil iya (dari prostitusi)," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo dimintai konfirmasi detikSumbagsel, Senin (4/9/2023).

Sebagai informasi, Annisa Dewi aktif di akun Instagram dan TikTok. Sosialita asal Pangkalpinang ini kerap mengunggah foto dan video yang menunjukkan pelesiran ke tempat-tempat mewah.

Nisa memiliki akun Instagram @annisaramadewi dengan follower sebanyak 26,6 ribu. Sementara di TikTok, ia menggunakan nama akun @annisa_rd10 dengan display name annisaramadewi. Di TikTok, ia memiliki 106 ribu pengikut.

Saat ini polisi masih mendalami berapa lama Annisa Dewi terjun di bisnis prostitusi. "Untuk sementara masih pendalaman (berapa lama kegiatan prostitusi). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya," katanya.

Jejak Sosialita Annisa Dewi, dari Hiburan Malam ke Bisnis Prostitusi

Jojo mengatakan, sejauh ini baru dua korban yang terungkap. Kedua korban turut diamankan bersama Annisa Dewi di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah.

Menurut Jojo, hanya satu korban itu yang mengenal Nisa secara langsung karena merupakan temannya sendiri.

"Satu yang kenal (tersangka). Yang satunya lagi tidak mengenal langsung," jelasnya.

Jojo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Sekarang masih dalam hal menggali keterangan saksi-saksi lain. Di mana tidak menutup kemungkinan berkembang ke pelaku yang lain," sambungnya.

Sebagai informasi, Annisa Dewi diamankan polisi pada Jumat, 1 September 2023 di salah satu tempat karaoke. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Annisa Dewi menawarkan korban ke para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 3 juta.

"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main (berhubungan badan). Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," lanjut Jojo.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Jejak Sosialita Annisa Dewi, dari Hiburan Malam ke Bisnis Prostitusi image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas