Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya.



Thông tin phim


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).

Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun," katanya.

Panji ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Bareskrim.

Setelah statusnya dinaikkan, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung.

Adapun isi pasal yang menjerat Panji sebagai berikut:

Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun (sepuluh tahun).

Pasal 45a Ayat 2 UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Pasal 156a KUHP

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun (lima tahun) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas