Jambret Viral di Kelapa Gading Ternyata Residivis, Pernah 2 Kali Dipenjara
Polisi menangkap kawanan jambret yang viral di lampu merah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap ternyata residivis.
"Jadi pelaku ini adalah residivis dengan tindak pidana yang sama (Pasal) 365 pencurian dengan kekerasan," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Polsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh para tersangka yang dihadirkan pada saat press conference berlangsung. Tersangka MS mengaku sudah pernah masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus yang sama.
"Iya dua kali, Pak," ucapnya saat ditanyai Maulana apakah dia seorang residivis atau bukan.
H (29), yang juga tersangka, dengan perannya sebagai joki pengendara sepeda motor sambil mengawasi keadaan pada aksi itu mengaku sebagai mantan residivis juga.
"Pernah, Pak, satu kali," katanya. "Jadi pelaku ini adalah residivis dengan tindak pidana yang sama (Pasal) 365 pencurian dengan kekerasan," tutup Maulana.
Sebelumnya, polisi menangkap kawanan jambret yang viral di lampu merah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Salah satu pelaku, H (29), mengkonfirmasi hasil kejahatannya itu ia pakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya, Pak," ucapnya saat ditanyai Kompol Maulana.
Dia juga mengaku, pada saat melakukan aksinya, dia dan teman-temannya dipengaruhi obat terlarang tersebut. Hal ini kemudian dipertegas oleh Maulana.
"Jadi, rekan-rekan, pelaku ini melakukan kegiatannya sebelum melakukan kegiatan jambret mereka menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah menggunakan narkoba jenis sabu baru melaksanakan kegiatan jambret," ujar Maulana.
Komentar Pedas