Jokowi Resmi Pecat AWK Sebagai Anggota DPD dari Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. "Saya belum pegang Keppres-nya," kata Rio, Kamis (29/2/2024). "Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna."
AWK belum memberikan penjelasan terkait pemberhentian resmi dirinya oleh Jokowi. Pertanyaan detikBali belum dibalas hingga tulisan ini terbit.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.
Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Adapun , Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu. "Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," tutur AWK kepada detikBali, Jumat (2/2/2024).
Jokowi Keluarkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna, DPD Bali Belum Terima Surat | Republika Online Mobile image widget
Komentar Pedas