Kejinya Siswa SMK di Bojonegoro Setubuhi Lalu Habisi Janda Hamil 5 Bulan
Motor Yahama Vixion yang dikendarai Andris Nova Setiawan malam itu tiba di rumah temannya, Teguh Ardianto. Lelaki 19 tahun itu sengaja menjemput Teguh untuk minta diantarkan membeli arak saat tengah malam.
Sesampai di warung penjual arak, Andris kemudian membeli sebotol arak seharga Rp 50 ribu. Usai membeli, keduanya lalu pulang. Sedangkan arak yang dibeli Andris disimpan di dekat semak-semak sekitar gudang selep di rumahnya di Sumodikaran, Dander, Bojonegoro.
Arak yang disimpan ini rencananya hendak diminum Andris dengan kekasihnya, Aidatul Izah, janda berumur 20 tahun yang juga masih satu desa dengan Andris. Siswa kelas 3 SMK ini berencana mengajak Izah minum arak sebagai modus belaka.
Sebab, Andris telah punya rencana jahat untuk menghabisi Izah. Ini karena ia bingung dengan pengakuan Izah sebulan sebelumnya yang minta tanggung jawab atas kehamilannya yang telah berusia 5 bulan.
Andris dan Izah berpacaran setelah saling kenal di media sosial. Keduanya kemudian sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun saat mendapat pengakuan hamil, Andris ogah bertanggung jawab karena menilai bayi yang dikandung Izah bukan anaknya. Ia pun merencanakan untuk menghabisi Izah.
Rencana jahat Andris menghabisi Izah pun benar-benar dilaksanakan. Pada Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, Andris mengirim pesan WhatsApp ke Izah dan meminta untuk menjemputnya di jalan simpang tiga dekat SD Negeri 1 Sumodikaran setelah Isya.
Tanpa curiga, Izah menjemput Andris dengan mengendarai motor Honda BeAT di lokasi yang disepakati. Keduanya lalu berboncengan menuju gudang selep tempat Andris menyimpan arak.
Selanjutnya, mereka menggeber motor menuju ke saluran irigasi waduk di area persawahan desa setempat. Di lokasi yang sepi ini, keduanya duduk-duduk dan sempat bicara soal kehamilannya yang telah berusia 5 bulan.
Obrolan keduanya kemudian dilanjutkan dengan hubungan badan di lokasi. Puas melepas syahwat, Andris selanjutnya mengenakan pakaiannya dan mulai membuka botol plastik berisi arak. Andris lalu menuangkan segelas arak kepada Izah.
Tegukan arak ini rupanya membuat kepala Izah pening dan menyandarkan kepalanya di paha Andris. Melihat hal ini, Andris lalu mengeluarkan tali tampar yang telah disiapkan di sakunya. Perlahan tali tersebut dililitkan ke leher Izah lalu dijeratkan dengan sekuat tenaga.
Izah yang dalam keadaan mabuk dan belum sempat memakai rok itu tewas. Untuk memastikan kematian Izah, Andris lalu memukul Izah dengan tangan kosong mengenai bibir dan hidungnya. Izah pun meregang nyawa.
Tubuh Izah yang malang itu lalu diseret Andris ke tengah saluran irigasi. Setelahnya, ia lalu menyita ponsel dan kabur dengan mengendarai motor milik Izah. Motor dengan nopol S 2487 B ini lalu diparkir di sekitar parkiran Masjid Ponpes Abu Darin Desa Sumbertlaseh, Dander, Bojonegoro.
Malam itu juga, Andris selanjutnya menghubungi temannya, Zainul Amirudin untuk menjemputnya. Tak lama kemudian, Zainul tiba dan mengantarkan Andris pulang. Sedangkan ponsel Izah yang terbawa disimpan di lemarinya.
Keesokan siangnya, mayat Izah ditemukan pengendara motor yang kebetulan melintas dan hendak buang air kecil di sekitar saluran irigasi yang sedang kering itu. Penemuan mayat Izah langsung menggemparkan warga desa.
sidik jari, mayat Izah kemudian diketahui identitasnya. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan mayat Izah kemudian dievakuasi ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo untuk diautopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi lalu mengantongi nama Andris yang diduga kuat sebagai pelakunya. Pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Andris ditangkap di rumahnya.
Saat digeledah, polisi juga menemukan ponsel dan bukti percakapan dengan Izah dan temannya, Zainul yang diminta menjemputnya.
Andris lalu dikeler ke kantor polisi dan diperiksa secara intensif. Ia lalu dihadirkan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Jumat 29 November 2019. Di kesempatan itu, Andris mengaku secara terus terang termasuk motif pembunuhan yang dilakukannya.
"Karena jengkel sering dimintai uang dan minta saran akan kehamilannya, ya sudah saya kasih minum arak dan tak (saya) jerat lehernya pakai tali tampar," ujar Andris kepada wartawan dan polisi saat jumpa pers.
Andris memang masih pelajar, tetapi sudah berusia dewasa. Sedangkan Izah diketahui telah menikah sejak usia 16 tahun, namun rumah tangganya bubar setelah dikaruniai satu anak.
"Jadi tersangka ini sudah dewasa, usianya 19 tahun, tetapi masih sekolah kelas III di salah satu sekolah SMK di Bojonegoro," terang Budi saat itu.
Rabu, 20 Mei 2020, Andris kemudian dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis yang diterima Andris lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Salman Alfarisi saat membacakan amar putusannya.
Komentar Pedas