Kerap Mencuri Mantan Karyawan TransJakarta Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polsek Tambora menangkap spesialis maling dengan modus memecahkan kaca mobil di kawasan Jakarta Barat. Pelaku merupakan eks karyawan PT Transjakarta bernama Arif Hidayat (40).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku yang merupakan duda dua anak ini, ditangkap pada hari Rabu, 19 Juli 2023, di wilayah Semanan, Jakarta Barat.
Sedangkan rekannya, Nurman Julianto (30) masih dalam pengejaran.
Putra menuturkan, penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum.
"Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil. Dalam rentang Bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban," ujar Putra dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).
"Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," sambungnya.
Korban yang berinisial TN (54), kata Putra, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya. Ketika kembali ke mobilnya, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, serta semua barang telah raib dengan kerugian Rp30 juta.
Arif Hidayat, lanjut Putra, bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor.
"Alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil yang digunakan oleh Nurman Julianto (DPO) belum berhasil ditemukan, dan Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran," paparnya.
Keduanya, Arif Hidayat (40) dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Nurman Julianto tinggal mengontrak rumah di Gang Kramat, Semanan, Kalideres.
"Arif Hidayat (40) mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Arif Hidayat saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Komentar Pedas