Kronologi Pernikahan Mempelai Pria Ternyata Wanita di Cianjur, Akad Nikah Sempat Dilarang Kades
Seorang wanita mengaku pria berinisial AH (25) menikah dengan wanita berinisial I (23), warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pernikahan sesama wanita di Cianjur pun membuat geger warga desa setempat.
Kronologi
Camat Sukaresmi Latip Ridwan mengatakan, akad nikah keduanya digelar pada 28 November 2023. Pernikahan ini juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat, serta para warga di Kampung Pakuwon
Namun, keluarga dan orangtua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
"Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Kabar ini cepat tersiar dan membuat heboh sehingga jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan langsung melakukan koordinasi.
“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia. Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.
Latip menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua mempelai, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh. Adapun AH merupakan warga Kalimantan. Perkenalan mereka dari Facebook kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya. Dayat (60), orangtua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pernikahan sempat dilarang
Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas. Namun, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah yang mengatakan bahwa pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas. "Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Komentar Pedas