Kronologi Temuan 7 Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah dan Putrinya di Banyumas
Warga menonton proses penggalian oleh Polresta Banyumas di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 22 Juni 2023.
Jasad ini ditemukan saat pekerja hendak meratakan tanah di bekas lahan yang pernah menjadi kolam ikan.
Polisi mengungkap kasus hubungan sedarah atau inses antara ayah dan putrinya di Banyumas, Jawa Tengah, yang berujung pada pembunuhan terhadap 7 bayi hasil hubungan keduanya.
Sebanyak 7 bayi yang dibunuh tersebut ditemukan terkubur di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir Tempo, Selasa, 27 Juni 2023, kasus pembunuhan bayi hasil hubungan inses ini pertama kali terungkap saat dua pekerja bernama Slamet dan Purwanto menemukan benda yang diduga kerangka bayi manusia pada Kamis, 15 Juni 2023.
Saat itu mereka tengah meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42 tahun, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Kegiatan itu dilakukan Slamet dan Purwanto sekitar tiga bulan lalu.
Atas temuan benda yang diduga kerangka bayi itu, polisi lantas datang ke lokasi penemuan. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda yang diduga kerangka bayi.
Mereka kemudian membawa benda itu ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik ternyata memang benar bahwa temuan benda tersebut adalah kerangka bayi.
Sepekan kemudian atau Kamis, 21 Juni 2023, polisi menemukan lagi tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama. Polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial E yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka R, polisi kemudian melakukan pencarian lagi atas tiga kerangka bayi di lahan bekas kolam tersebut, namun hingga kini belum menemukan kerangka bayi itu.
Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.
Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," kata Agus.
Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus ini. "Semalam, kami telah menetapkan R, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Agus.
Menurut Agus, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Agus mengatakan, R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25 tahun sejak 2012.
Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujar dia.
Tersangka R dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Komentar Pedas