Mario Teguh Somasi Balik, Desak Pelapor Dugaan Penipuan Penggelapan Minta Maaf
Mario Teguh dipolisikan Sunyoto Indra Prayitno atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar. Mario Teguh membantah tudingan itu dan mensomasi balik pelapor untuk minta maaf.
Sang motivator dan istri dilaporkan karena dianggap mengabaikan perjanjian sebagai brand ambassador sebuah produk skin care. Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen menyebut kliennya sudah membayar Mario Teguh.
Merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, Mario Teguh melalui tim kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership, melayangkan somasi.
"Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi)," tulis tim kuasa hukum Mario Teguh dalam press release yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh dilihat pada Sabtu (15/7/2023).
Pihak Mario Teguh meminta Pelapor meminta maaf. Permintaan maaf itu diberikan batas waktu sampai Kamis, 20 Juli 2023.
"Agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB," sambungnya.
Pihak Mario Teguh dan istri membantah menandatangani surat perjanjian kerja sama atau MoU apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk skin care tersebut. Mereka juga membantah sudah menerima pembayaran sebesar Rp 5 miliar.
"Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan," tegas tim kuasa hukum Mario Teguh.
Komentar Pedas