Masyarakat Cireundeu Minta Pemkot Cimahi Terbitan Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Masyarakat adat Cireundeu Kota Cimahi meminta pemerintah mengeluarkan payung hukum daerah terkait masyarakat adat. Hal itu sangat diperlukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman.
Diketahui, masyarakat adat Cireundeu mempunyai berbagai tradisi, upacara, ritual budaya, serta kepercayaan tersendiri. Misalnya, dari sisi pengelolaan tata wilayah hutan. Mereka membagi menjadi tiga bagian yakni Leuweung Larangan atau hutan terlarang yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena bertujuan sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu khususnya.
Leuweung Tutupan atau hutan reboisasi yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonannya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru. Terakhir, Leuweung Baladahan atau hutan pertanian yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun masyarakat adat Cireundeu.
"Kita harap ada Perda atau Perwal untuk masyarakat adat untuk perlindungan bagi kami. Bukan hanya soal adat istiadat di sini tapi juga tata wilayah yang kita yakini tak tergerus. Minimal tidak ada alih fungsi, yang tadinya kebun atau hutan, tetap jadi hutan dan kebun," kata Ogi, 40 tahun, salah seorang warga Cireundeu, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kampung adat Cireundeu terletak di RW 10 Kelurahan Leuwigajah. Di wilayah ini tercatat sedikitnya ada 60-70 kepala keluarga (KK) masih memegang tradisi. Di kampung ini masyarakat telah memetakan luas hutan larangan sekitar 10 hektare, hutan tutupan sekitar 10 hektar, dan hutan baladahan 40 hektar.
Ogi menjelaskan hutan larangan tersebar di Gunung Kunci, Pasir Panji, Gunung Jambul, Gunung Gajah Langu, Gunung Puncak Salam, dan Gunung Cimenteng. Ia berharap dengan adanya Perda masyarakat adat, hutan-hutan tersebut tetap dilestarikan.
"Kalaupun ada Perwal atau Perda minimal total 70 hektar lahan ini ditetapkan sebagai hutan adat. Jadi gak ada alih fungsi. Karena makin hari perkotaan teras nyered ka kampung," tambahnya.
Senada dengan Ogi, Sesepuh Kampung Adat Cireundeu, Abah Widi mengaku permintaan Perda masyarakat adat telah disampaikan sejak dulu. Namun, gonta-ganti walikota, aturan ini masih belum terwujud.
"Abah udah beberapa kali sampaikan minta Perda masyarakat adat untuk melindungi tradisi budaya dan alamnya. Sampai sekarang belum ada progres," tandasnya.
Padahal, Perda tersebut sangat dibutuhkan agar kawasan hutan tidak beralih fungsi. Pasalnya, warga Cireundeu sangat berkait erat dengan hutan. Bagi untuk pertanian maupun sumber air.
"Kami perlu perlindungan karena kan kita berada di tengah kota. Di mana banyak investor mengincar lahan," tandasnya.
Komentar Pedas