Momen AHY dan Moeldoko Salaman, Dulu Berseteru Sekarang Sudah Bersatu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi perbincangan usai berjabat tangan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di rapat kabinet, Senin (27/2/2024).
Peristiwa ini menuai sorotan lantaran keduanya berseteru perihal kepengurusan Partai Demokrat yang menyebabkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Maret 2021.
Belakangan, AHY dan Moeldoko bertemu lalu bersalaman dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan bersama Presiden Jokowi dan menteri lainnya.
Moeldoko menyampaikan bahwa pertemuan dan jabat tangan antara dirinya dan AHY adalah hal yang biasa terhadap sesama rekan kabinet. Menurutnya, sengketa kepengurusan partai yang pernah melibatkan dirinya dan AHY tidak boleh mengganggu hubungan kerja di pemerintahan.
"Kerja tetap tidak terganggu. Tidak ada alasan apa pun, kami berbicara efektivitas pemerintah," ujar Moeldoko.
Pada kesempatan terpisah, AHY mengatakan bahwa dirinya memang bersalaman dengan semua jajaran Kabinet Indonesia Maju, termasuk Moeldoko.
AHY menganggap jabat tangan itu sebagai hal biasa untuk menyambung silaturahmi antara dirinya selaku menteri baru dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.
AHY menyatakan siap melakukan koordinasi atau rapat dengan KSP pada masa-masa mendatang. Selain itu, dia menekankan ingin menjadi bagian utuh dari pemerintahan.
"Saya tidak ingin membesar-besarkan apa yang sudah lewat. Karena kalau itu, berarti enggak maju-maju dong. Yang jelas semua sudah kami lewati sebuah bagian dari perjalanan politik dari perjalanan Partai Demokrat juga," ujarnya.
Menurut AHY, sengketa kepengurusan partainya menjadi sebuah hal berharga untuk dijadikan pembelajaran.
Jejak seteru AHY vs Moeldoko
Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY resmi menjabat Menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024).
AHY kini bergabung dalam satu lingkaran dengan Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keduanya punya jejak perseteruan di kepengurusan Partai Demokrat.
Perseteruan AHY dan Moeldoko bermula sejak KLB Partai Demokrat di Deli Serdang awal Maret 2021.
KLB tersebut dimotori Darmizal, Johnny Allen, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Kemudian kader senior Partai Demokrat seperti Max Sopacua dan Hencky Luntungan.
Pada momen itu, sejumlah politikus Demokrat mengadakan pemilihan Ketua Umum dengan pencalonan Moeldoko dan Marzuki Alie. Dalam pemilihan itu, Moeldoko terpilih keluar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di sisi lain, AHY ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres V di JCC Senayan, Jakarta, 14 Maret 2020.
Kubu AHY pun merespons hasil KLB itu pada 5 Maret 2021 dan menyebutnya tidak sah serta inkonstitusional, sementara Demokrat pihak Moeldoko tetap mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021.
Gugatan dari Partai Demokrat versi KLB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, pada gugatan tersebut meminta majelis hakim mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Majelis Hkim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.
KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.
Belakangan, kisruh internal ini berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK tentang kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Demokrat Kubu Moeldoko.
Berdasarkan putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 MA itu, menilai jika dualisme kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan lewat mekanisme Mahkamah Partai.
Komentar Pedas