Motif Ekonomi jadi Alasan Ibu di Bekasi Rekam Aksi Pencabulan terhadap Anak Sendiri

Terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Thông tin phim


Dua Ibu Muda di Bekasi dan Tangsel yang Cabuli Anaknya Korban Icha Shakila:  Korban Motif Ekonomi - TribunNews.com

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pencabulan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26).

AK (26) merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AK di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan keterangan sementara, AK yang tengah diperiksa polisi itu mengaku merekam aksi pencabulan itu karena masalah ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan, kasus ini sejenis dengan kasus ibu muda berinisial R (22) yang juga merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

AK juga membicarakan, dirinya melakukan aksi tersebut perintah akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) seperti yang terjadi dengan R.

Polisi Lakukan Pendalaman Dan Cari Pemilik Akun Dalam Kasus Ibu Cabuli Anak  di Tangsel | Beritaindonesia.id

"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS," tutur Ade.

Adapun, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

"Sudah (AK jadi tersangka)" tutur Kombes Ade. Akibat perbuatan pencabulan ini, AK dijerat dengan pasal ITE hingga perlindungan anak.

"Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari baju yang dipakai tersangka dan korban hingga sejumlah barang yang ada di dalam video tersebut.

Polisi Lakukan Pendalaman Dan Cari Pemilik Akun Dalam Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel | Beritaindonesia.id image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas