Panji Gumilang Dipolisikan hingga Aksi Penjaga Perlintasan KA
Mulai dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar hingga aksi heroik petugas penjaga perlintasan rel kereta api (KA) di Kiaracondong, Kota Bandung.
Mulai dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar hingga aksi heroik petugas penjaga perlintasan rel kereta api (KA) di Kiaracondong, Kota Bandung.
Sejumlah ulama dari Tasikmalaya mendatangi Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mereka melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.
"Kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang," kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Ruslan mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dibuat oleh perwakilan forum ulama, ormas Islam dan pimpinan ponpes se-Tasikmalaya. Panji Gumilang dianggap telah membuat kegaduhan dengan beberapa pernyataan kontroversialnya.
"Jadi kita melaporkan bukan pesantrennya, tapi pimpinannya karena telah melakukan penodaan agama. Kami minta Panji Gumilang segera diproses dan ditangkap sekarang juga," ungkapnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Buruh menolak gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengenai keputusan gubernur (Kepgub) tentang upah minimum.
Sidang gugatan yang dilayangkan Apindo Jabar itu masih berjalan di PTUN Bandung. Majelis hakim menghadirkan para saksi terkait gugatan dengan nomor perkara 22/G/2023/PTUN.BDG.
Sementara itu, SPSI Jabar juga membawa massa dan berunjuk rasa di depan PTUN. Mereka menolak gugatan Apindo Jabar terhadap Surat Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun Atau Lebih Pada Perusahaan di Jabar.
Ketua Konfederasi SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, buruh tetap mempertahankan kepgub tersebut. Roy mengatakan adanya Kepgub Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 sejatinya untuk menyesuaikan upah pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.
"Karena, yang mana dalam praktiknya pekerja di atas satu tahun, tidak ada perbedaan upah dengan pekerja yang kurang dari setahun. Maupun beberapa tahun lainnya, upahnya tetap minimum," kata Roy Jinto kepada detikJabar, Selasa (4/7/2023).
"Sehingga dengan gubernur menerbitkan itu, itu memberikan perbedaan antara pekerjaan yang mengabdi satu tahun ke bawah dan yang ke atas," kata dia menambahkan.
Roy Jinto mengatakan, tahun lalu Apindo Jabar juga pernah melayangkan gugatan yang sama. Namun, PTUN Bandung menolaknya.
"Kita berharap majelis hakim itu memperkuat putusan sebelumnya, yaitu menolak gugatan yang diajukan teman-teman Apindo," katanya.
Selain menolaknya gugatan Apindo Jabar,SPSI Jabar juga membawa tiga tuntutan lainnya, yakni mencabut UU Nomor 6/20223 tentang Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, dan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 5/2023.
Setelah hampir dua bulan, semburan api yang muncul di Rest Area KM 86 B Tol Cipali wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, akhirnya padam. Pihak-pihak terkait akan melakukan pengecekan untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar aman.
Seperti diketahui, munculnya semburan api terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 09.30 WIB lalu. Dengan demikian, hampir dua bulan lebih semburan api berkobar di Rest Area tersebut.
Kasi Kedaruratan BPBD Subang Komara membenarkan bahwa semburan api di Rest Area KM 86 Tol Cipali mulai padam sekitar pukul 11.00 WIB. Menurutnya, semburan api padam dengan sendirinya.
"Memang betul api sudah padam sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan tim security tadi, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut apakah api tersebut padam karena tekanan gasnya yang menurun atau sebab lain," ujar Komara kepada detikJabar, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, kata Komar, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna memastikan semburan api telah benar-benar padam.
"Sementara ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait (Pertamina EP, pertagas, PT. SEA) terkait padamnya semburan api di Rest Area KM 86, untuk memastikan bahwa semburan api pada sumur itu dinyatakan telah mati dan aman," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo mengungkapkan, untuk penanganan jangka panjang sendiri masih dalam proses koordinasi bersama petugas gabungan untuk mengambil langkah bahan pertimbangan dengan resiko kecil. Pasalnya, dikhawatirkan masih terdapat kandungan gas di sekitaran semburan api.
"Untuk penanganan jangka panjang masih akan kita koordinasikan setelah nanti tim gabungan mendapatkan hasil di lapangan terkait dengan pengukuran gas. Khawatirnya apinya sudah padam tapi gasnya masih keluar," ungkap Sri.
Komentar Pedas