Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi di Social Commerce
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Pemerintah Resmi melarang social commerce seperti TikTok shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Dalam revisi Permendag yang baru, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan untuk penjualan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan kemarin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan akan merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag yang baru nantinya akan mengatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli. Sejumlah pedagang online pun mengaku kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.
Komentar Pedas