Polisi Ciduk 5 Pelaku Bajing Loncat yang Viral Beraksi di Cakung
Lima pelaku bajing loncat diciduk Polsek Cakung. Kelima tersangka yang diringkus polisi yakni berinisial TP (31), TS (24), RA (31), MR (30), dan MS (36).
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, kelima tersangka di ciduk di dekat lampu merah Cakung arah Pulogadung.
Perkara ini bermula dari rekaman video yang viral di Instagram, memperlihatkan seorang pelaku bajing loncat tengah menggasak barang berharga dalam sebuah truk yang sedang melintas di tengah kemacetan.
Lantaran itu, petugas menyusuri peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk pelaku di sekitar lokasi kejadian pencurian.
"Pada Kamis 25 Januari, kami dapat laporan telah viral video yang perlihatkan bajing loncat ambil besi di atas truk. Kami perintahkan anggota melakukan pengecekan dan tidak sampai 12 jam, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," ucapnya, saat konferensi pers, Jumat (26/1/2024).
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di wilayah Cakung sebanyak 3 kali. Dalam aksinya, komplotan ini membagi peran. Satu orang berperan mengambil barang dari atas truk, kemudian ada juga yang berperan sebagai penadah.
"Mereka komplotan, mereka sudah beraksi selama sebulan terakhir sebanyak 2 kali di lokasi yang sama. Pembagian masing-masing tugas, seorang ambil di atas, 2 nangkap barang di bawah, dan ada penadah juga," jelasnya.
Mereka nekat melakukan pencurian barang muatan truk lantaran untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dalam sekali beraksi, biasanya hasil jarahan mereka dijual seharga Rp400 ribu.
"Barang dijual Rp 400 ribu, keseluruhan dijual ke penadah," ungkapnya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 potongan besi berukuran 70 cm yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Barang bukti yang disita yakni 4 potong besi berukuran 70 cm dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumya, aksi bajing loncat terjadi di lampu merah Cakung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu. Aksi ini viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya, yakni Instagram @lensa_berita_jakarta.
Aksi pencurian muatan truk ini sendiri terbongkar berkat rekaman salah seorang sopir truk menggunakan ponselnya.
Terlihat dalam video rekamannya, salah seorang pelaku menaiki truk yang penuh dengan muatan dan menggasak sejumlah barang muatan tersebut.
Sementara komplotannya menunggunya di bawah. Kondisi jalan saat itu sangat padat, sehingga memudahkan pelaku untuk naik dan turun melakukan pencurian muatan truk.
Setelahnya, sopir truk yang merekam video sempat beradu mulut dengan para pelaku. Komplotan bajing loncat ini tidak senang karena merasa terusik dengan aksi sopir truk yang merekamnya.
“Kenapa emang? Emang itu barang lo?! Barang lo bukan,” kata seorang pelaku dalam video, dikutip Jumat (26/1/2024).
Nampaknya komplotan bajing loncat ini salah dalam memilih lawan. Meski kalah jumlah, sopir truk yang merekam peristiwa ini terus melawan dan memaki komplotan tersebut.
Komentar Pedas