Pomdam Jaya Tetapkan 20 Oknum TNI Tersangka Pengeroyok 4 Preman Cikini di Polres Jakpus
Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa sebanyak 32 oknum TNI diperiksa dalam kasus pengeroyokan empat preman Cikini di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya 20 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Irsyad kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Irsyad menjelaskan bahwa peran tersangka terbagi ke dalam tiga kelompok mulai dari provokator hingga penganiayaan berat.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan bahwa 20 oknum TNI telah dilakukan penahanan dan disangkakan sejumlah pasal.
"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160,"tutup Brigjen Irsyad.
Sekadar diketahui, sejumlah oknum TNI menganiaya 4 warga yang belakangan diketahui preman Cikini di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari. Akibatnya, 4 warga mengalami luka-luka.
Empat korban yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
Penganiayaan dilatarbelakangi rekan oknum TNI berinisial Prada L dikeroyok rekan-rekan keempat korban warga sipil.
Komentar Pedas