Presiden Jokowi Dan Keluarga Dilaporkan Ke Kpk, Ksp: Hati Hati
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Menanggapi itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pelaporan tersebut harus dibuktikan secara benar.
"Menyangkut pak presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Maka dari itu, Juri meminta pihak pelapor untuk hati-hati atas laporan yang dibuatnya apalagi menyeret nama Presiden dan keluarga.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," jelasnya.
Perlu diketahui, TPDI melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Komentar Pedas